STRUKTUR
ORGANISASI GUDEP
Oleh Kak Eny
Suprihatiningsih
Pramukaria; Struktur Organisasi
Gugusdepan dan Penjelasannya. Sejalan dengan diberlakukannya Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Struktur Organisasi Gugusdepan pun mengalami
sedikit penyesuaian. Sebelumnya Gugusdepan, termasuk struktur organisasi gudep,
diatur melalui Keputusan Kwarnas Nomor
137 Tahun 1987.
Struktur Organisasi Gugusdepan
sebagaimana lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun
2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka terdiri atas
komponen-komponen yang antara lain :
Ø Majelis
Pembimbing Gugusdepan
Ø Ketua
Gugusdepan
Ø Pembina
Gugusdepan
Ø Tim
Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana
Pandega
Ø Perindukan
Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana PandegaDewan Kehormatan
Gudep
Ø Badan
Pemeriksa Keuangan Gudep
Adapun bagan atau struktur
organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka tersebut adalah sebagaimana gambar
berikut ini.
Penjelasan Struktur Organisasi
Gudep
Majelis Pembimbing Gugusdepan
Majelis Pembimbing Gugusdepan
(disingkat Mabigus), adalah suatu badan dalam Gudep yang memberi bimbingan,
bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada
gudep yang bersangkutan.
Mabigus terdiri atas unsur-unsur
orang tua peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan yang
memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka.
Mabigus terdiri atas :
v Seorang
Ketua
v Seorang
Wakil Ketua
v Seorang
Sekretaris
v Seorang
Ketua Harian (apabila diperlukan)
v Beberapa
orang anggota
v Ketua
Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
Ketua Mabigus
dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
Mabigus bersidang sekurang-kurangnya
sekali dalam enam bulan.
Rapat koordinasi dan konsultasi
antara Mabigus dengan Pembina Gugusdepan diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam empat bulan.
Ketua Gugusdepan
Ketua Gudep dipilih dari salah
satu Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan. Pemilihannya
dilakukan saat Musyawarah Gugusdepan.
Pembina Gugusdepan
Pembina Gugusdepan (disingkat
Pembina Gudep), terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan
Pembantu Pembina Satuan yang dimiliki gudep tersebut.
Tim Pembina Satuan
Tim Pembina Satuan terdiri atas
Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana
Pandega
Tim Pembina Perindukan Siaga
(disingkat Tim Pembina Siaga) terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu
oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
Tim Pembina Pasukan Penggalang
(disingkat Tim Pembina Penggalang) terdiri atas satu orang Pembina Penggalang
dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
Tim Pembina Ambalan Penegak
(disingkat Tim Pembina Penegak) terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang
dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina
Penegak.
Racana Pandega dibina oleh
seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu
Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli.
Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
Sebuah gugusdepan bisa jadi
memiliki Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana
Pandega sekaligus. Gudep seperti itu disebut gugusdepan lengkap. Namun ada pula
yang hanya memiliki beberapa atau bahkan satu saja, semisal hanya memiliki
Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya memiliki Pasukan
Penggalang saja. Gudep seperti itu disebut gudep tidak lengkap.
Perindukan Siaga idealnya terdiri
atas 18-24 anggota Pramuka Siaga. Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung.
Jumlah anggota ideal untuk setiap barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya
melebihi, dapat dibentuk perindukan baru.
Pasukan Penggalang idealnya
terdiri atas 24-32 anggota Pramuka Penggalang. Anggota tersebut dibagi dalam
3-4 Regu. Jumlah anggota ideal untuk setiap regu adalah 6-8 Pramuka Penegak.
Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk pasukan baru.
Ambalan Pandega idealnya terdiri
atas 12-32 anggota Pramuka Penegak. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Sangga.
Jumlah anggota ideal untuk setiap sangga adalah 4-8 Pramuka Penegak. Jika
jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan baru.
Racana Pandega paling banyak
terdiri atas 30 Pramuka Pandega. Anggota tersebut tidak dibagi dalam kelompok
kecil.
Dewan Kehormatan Gudep
Dewan Kehormatan Gugusdepan
merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang
menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
Dewan Kehormatan beranggotakan lima
orang yang terdiri atas unsur Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan Ketua
Gudep, dua orang Pembina Satuan, dan Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila
diperlukan.
Susunan Dewan Kehormatan
Gugusdepan terdiri atas Ketua Dewan Kehormatan (otomatis dijabat oleh Ketua
Gudep), Wakil Ketua, Sekretaris, dan dua
orang anggota.
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
Badan Pemeriksa Keuangan
Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
Susunan Badan Pemeriksa Keuangan
Gugusdepan meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
KODE KEHORMATAN PRAMUKA
Kode Kehormatan Pramuka merupakan serangkaian ketentuan dasar (janji, nilai, dan
norma) yang harus dilaksanakan oleh seorang pramuka dalam kehidupan sehari-hari
dan menjadi ukuran atau standar tingkah laku pramuka. Sehingga bisa dikatakan
bahwa kode kehormatan merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun di dalam masyarakat. Kode kehormatan pramuka ini telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6. Pun tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan
Pramuka pasal 12 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pasal 14.
Kode kehormatan pramuka terdiri atas terdiri atas janji yang
disebut ‘Satya Pramuka’ dan ketentuan moral yang disebut ‘Darma Pramuka’. Satya
Pramuka sebagaimana tersebut dalam ART Gerakan Pramuka dinyatakan sebagai:
§
diucapkan secara
sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada
saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
§
dipergunakan sebagai
pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
§
dipakai sebagai dasar
pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan Darma Pramuka, sebagaimana tercantum dalam ART Gerakan
Pramuka, merupakan:
§
nilai dasar untuk
membina dan mengembangkan akhlak mulia;
§
sistem nilai yang harus
dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di
masyarakat;
§
landasan gerak bagi
Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang
diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan
masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa
kebersamaan dan gotong royong; dan
§
kode etik bagi
organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
Macam dan Bunyi Kode
Kehormatan Pramuka
Dalam Gerakan Pramuka, kode kehormatan ditetapkan dan diterapkan
sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan
Pramuka yang meliputi:
§
Kode kehormatan bagi
pramuka siaga yang meliputi Dwisatya (janji dan komitmen
diri) dan Dwidarma (ketentuan moral). Bunyi kode kehormatannya adalah:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku
berjanji akan bersungguh-sungguh:
§ menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan menurut aturan keluarga.
§ setiap hari berbuat
kebaikan.
Dwidarma
§
Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
§
Siaga berani dan tidak putus asa.
§
Kode
kehormatan bagi pramuka penggalang yang
meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
§ menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila,
§ menolong
sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
§ menepati
Dasadarma.
Dasadarma
§
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§
Cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia.
§
Patriot yang sopan dan kesatria.
§
Patuh dan suka bermusyawarah.
§
Rela menolong dan tabah.
§
Rajin, terampil, dan gembira.
§
Hemat, cermat, dan bersahaja.
§
Disiplin, berani, dan setia.
§
Bertanggung jawab dan dapat
dipercaya.
§
Suci dalam pikiran, perkataan dan
perbuatan.
§
Kode
kehormatan bagi pramuka penegak, pramuka pandega, dan anggota dewasa yang
meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
§ menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila,
§ menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
§ menepati
Dasadarma.
Dasadarma
§
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§
Cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia.
§
Patriot yang sopan dan kesatria.
§
Patuh dan suka bermusyawarah.
§
Rela menolong dan tabah.
§
Rajin, terampil, dan gembira.
§
Hemat, cermat, dan bersahaja.
§
Disiplin, berani, dan setia.
§
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
§
Suci dalam pikiran, perkataan dan
perbuatan.
Kode kehormatan tersebut bukan sebuah
hafalan yang cukup dihafalkan saja namun sebagaimana disebutkan di atas,
seorang pramuka sudah seharusnya menepati Satya Pramuka dan mengamalkan Darma
Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nah, kalau ada pramuka tetapi tingkah
lakunya tidak sesuai dengan kode kehormatan tersebut bagaimana? Semua pasti
sudah bisa menjawab!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Maju bersama madrasah, mohon beri komentar dan kritik yang bersifat membangun