Mengenai Saya

Foto saya
Wadah untuk siswa MTs Negeri 1 Cilacap

Kamis, 23 Juli 2020

STRUKTUR ORGANISASI GUDEP Oleh Kak Eny Suprihatiningsih


STRUKTUR ORGANISASI GUDEP
Oleh Kak Eny Suprihatiningsih



Pramukaria; Struktur Organisasi Gugusdepan dan Penjelasannya. Sejalan dengan diberlakukannya Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka, Struktur Organisasi Gugusdepan pun mengalami sedikit penyesuaian. Sebelumnya Gugusdepan, termasuk struktur organisasi gudep, diatur melalui Keputusan Kwarnas Nomor  137 Tahun 1987.
Struktur Organisasi Gugusdepan sebagaimana lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka terdiri atas komponen-komponen yang antara lain :
Ø  Majelis Pembimbing Gugusdepan
Ø  Ketua Gugusdepan
Ø  Pembina Gugusdepan
Ø  Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
Ø  Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana PandegaDewan Kehormatan Gudep
Ø  Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
Adapun bagan atau struktur organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka tersebut adalah sebagaimana gambar berikut ini.

Penjelasan Struktur Organisasi Gudep

Majelis Pembimbing Gugusdepan
Majelis Pembimbing Gugusdepan (disingkat Mabigus), adalah suatu badan dalam Gudep yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep yang bersangkutan.
Mabigus terdiri atas unsur-unsur orang tua peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka.
Mabigus terdiri atas :
v  Seorang Ketua
v  Seorang Wakil Ketua
v  Seorang Sekretaris
v  Seorang Ketua Harian (apabila diperlukan)
v  Beberapa orang anggota
v  Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus

Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugusdepan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
Ketua Gugusdepan
Ketua Gudep dipilih dari salah satu Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan. Pemilihannya dilakukan saat Musyawarah Gugusdepan.
Pembina Gugusdepan
Pembina Gugusdepan (disingkat Pembina Gudep), terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan yang dimiliki gudep tersebut.
Tim Pembina Satuan
Tim Pembina Satuan terdiri atas Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega
Tim Pembina Perindukan Siaga (disingkat Tim Pembina Siaga) terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
Tim Pembina Pasukan Penggalang (disingkat Tim Pembina Penggalang) terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
Tim Pembina Ambalan Penegak (disingkat Tim Pembina Penegak) terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak.
Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli.
Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
Sebuah gugusdepan bisa jadi memiliki Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sekaligus. Gudep seperti itu disebut gugusdepan lengkap. Namun ada pula yang hanya memiliki beberapa atau bahkan satu saja, semisal hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya memiliki Pasukan Penggalang saja. Gudep seperti itu disebut gudep tidak lengkap.
Perindukan Siaga idealnya terdiri atas 18-24 anggota Pramuka Siaga. Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung. Jumlah anggota ideal untuk setiap barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk perindukan baru.
Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 anggota Pramuka Penggalang. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Regu. Jumlah anggota ideal untuk setiap regu adalah 6-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk pasukan baru.
Ambalan Pandega idealnya terdiri atas 12-32 anggota Pramuka Penegak. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Sangga. Jumlah anggota ideal untuk setiap sangga adalah 4-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan baru.
Racana Pandega paling banyak terdiri atas 30 Pramuka Pandega. Anggota tersebut tidak dibagi dalam kelompok kecil.
Dewan Kehormatan Gudep
Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan Ketua Gudep, dua orang Pembina Satuan, dan Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan.
Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas Ketua Dewan Kehormatan (otomatis dijabat oleh Ketua Gudep),  Wakil Ketua, Sekretaris, dan dua orang anggota.
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

KODE KEHORMATAN PRAMUKA
Kode Kehormatan Pramuka merupakan serangkaian ketentuan dasar (janji, nilai, dan norma) yang harus dilaksanakan oleh seorang pramuka dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi ukuran atau standar tingkah laku pramuka. Sehingga bisa dikatakan bahwa kode kehormatan merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun di dalam masyarakat. Kode kehormatan pramuka ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6. Pun tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka pasal 12 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pasal 14.
Kode kehormatan pramuka terdiri atas terdiri atas janji yang disebut ‘Satya Pramuka’ dan ketentuan moral yang disebut ‘Darma Pramuka’. Satya Pramuka sebagaimana tersebut dalam ART Gerakan Pramuka dinyatakan sebagai:
§  diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
§  dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
§  dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan Darma Pramuka, sebagaimana tercantum dalam ART Gerakan Pramuka, merupakan:
§  nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
§  sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
§  landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
§  kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.

Macam dan Bunyi Kode Kehormatan Pramuka
Dalam Gerakan Pramuka, kode kehormatan ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka yang meliputi:
§  Kode kehormatan bagi pramuka siaga yang meliputi Dwisatya (janji dan komitmen diri) dan Dwidarma (ketentuan moral). Bunyi kode kehormatannya adalah:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
§  menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
§  setiap hari berbuat kebaikan.
Dwidarma
§  Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
§  Siaga berani dan tidak putus asa.
§  Kode kehormatan bagi pramuka penggalang yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
§  menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
§  menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
§  menepati Dasadarma.
Dasadarma
§  Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§  Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
§  Patriot yang sopan dan kesatria.
§  Patuh dan suka bermusyawarah.
§  Rela menolong dan tabah.
§  Rajin, terampil, dan gembira.
§  Hemat, cermat, dan bersahaja.
§  Disiplin, berani, dan setia.
§  Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
§  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
§  Kode kehormatan bagi pramuka penegak, pramuka pandega, dan anggota dewasa yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
§  menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
§  menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
§  menepati Dasadarma.
Dasadarma
§  Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§  Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
§  Patriot yang sopan dan kesatria.
§  Patuh dan suka bermusyawarah.
§  Rela menolong dan tabah.
§  Rajin, terampil, dan gembira.
§  Hemat, cermat, dan bersahaja.
§  Disiplin, berani, dan setia.
§  Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
§  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Kode kehormatan tersebut bukan sebuah hafalan yang cukup dihafalkan saja namun sebagaimana disebutkan di atas, seorang pramuka sudah seharusnya menepati Satya Pramuka dan mengamalkan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nah, kalau ada pramuka tetapi tingkah lakunya tidak sesuai dengan kode kehormatan tersebut bagaimana? Semua pasti sudah bisa menjawab!


 LINK Presensi

http://gg.gg/PAG-Struktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maju bersama madrasah, mohon beri komentar dan kritik yang bersifat membangun

PENELUSURAN TIM JURNALISTIK MATSANESCA KE DAERAH GUNUNG PADANG SALEBU

PENELUSURAN TIM JURNALISTIK MATSANESCA KE DAERAH GUNUNG PADANG DESA SALEBU  Rabu (27/09/2021), Perjalanan dimulai dari Madrasah.Sebelum kami...