PPKN KELAS 7 BAB VI.
Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hj. Nur Mardiyah, S.Pd.
1. Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk
mencapai sesuatu.
Bagi bangsa Indonesia,
perjuangan dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai sejak
terjadinya penjajahan di Indonesia.
2. Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada
sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan
semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia.
3. Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur,
Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak
dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan
lain.
4. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan
kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.”
Tekad para pemuda
tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Saat itu,
suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda
diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan
kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri.
5. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda
akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan
kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut
gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Ir. Soekarno.
6. Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari
Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai tempat yang
aman untuk membahas proklamasi,
7. Kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun
teks proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat
menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman
Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi
dirumuskan.
8. Meskipun tidak mendapat persetujuan dari
Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi
dengan tulisan tangan sendiri.
Kalimat pertama
berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”,
kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo.
9. Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang
secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
10. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan
disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi
yang kita miliki sekarang.
Ir. Soekarno kemudian
meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku
wakil-wakil bangsa Indonesia.
Namun, Sukarni, selaku
salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta
menandatangani atas nama bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Ir.
Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa
perubahan yang telah disetujui.
11. Ada tiga perubahan redaksi atas teks
proklamasi, yaitu :
a. kata tempoh diganti dengan kata tempo;
b. wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas
nama bangsa Indonesia;
c. cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05
diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.
12. Data Proklamasi 17 Agustus 1945
1. teks proklamasi ditandatangani oleh Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
2. teks diketik oleh Sayuti Melik, Pada tanggal
17 Agustus 1945,
3. hari Jumat Legi, pukul 10.00 WIB,
4. di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan
Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan
teks proklamasi
5. dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.
6.Setelah teks proklamasi dibacakan,
dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan
7.secara spontan peserta menyanyikan lagu
Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara
bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya.
13. Berita proklamasi menyebar dengan cepat ke
seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan Indonesia
disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan di
berbagai tempat.
14. Kedalaman makna yang termuat dalam teks
proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah
proklamasi waktu itu. Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.
Hal itu mengandung
makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada
dunia.
Alinea kedua berbunyi,
”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan
dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar
pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh
perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
15. Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan
pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan
hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan
titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal
Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa
lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan
perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi
memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun
peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa
penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat,
derajat, dan martabat manusia yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan
bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan
sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang
diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan
rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak
terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera
terlepas dari penjajahan. Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian
bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa
yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan
emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
16. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik”.
Berikan deskripsi
tentang pasal ini! Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan
kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Para pendiri negara
telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu
sebagai berikut.
1. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …
persatuan Indonesia ...”; serta
3. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
18. Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun
sudah berdiri dan berusia lebih dari tujuh puluh (70) tahun tidak akan bertahan
apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan
kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga
negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan.
Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecahpecah,
dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagibagi.
Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat
dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli
1945
Soepomo sebagai Ketua
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli
1945 mengatakan : ”...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat).
Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada
”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka.
Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan
undang-undang.” ”...Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa
harus diperingati juga.
19. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah
pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah
kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti
· desa di Jawa,
· nagari di Minangkabau,
· dusun dan marga di Palembang,
· huta dan kuria di Tapanuli,
· gampong di Aceh
Maksudnya,
daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki
susunan asli...” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 271-272)
Kemudian, berkenaan
dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan anggota
PPKI, Soepomo mengatakan : ”...dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan
dihormati susunannya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai daerah, bukan
negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati adanya daerah...” (Risalah
Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)
Berdasarkan pemikiran
dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri
dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau
sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
Pembagian susunan
daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap
dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Konstitusi negara Indonesia juga
secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
20.Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum
adat adalah masyarakat hukum
adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan
diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang
sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan
provinsi.
21. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B
ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dengan demikian,
berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak
masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
22. Terdapat lima daerah di Indonesia yang
menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
1. Pemerintahan Aceh
2. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
3. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
4. Provinsi Papua
5. Provinsi Papua Barat
Dalam perkembangannya,
mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks,
dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas
otonomi dan tugas perbantuan.
23. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
|
24. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
1.Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
3. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
5. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan
daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
6. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung
dalam suatu pemilihan umum.
7. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan
secara selaras dan adil
25. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang
memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian
urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi
daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dalam penjelasan Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah
dapat dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia.
3. Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah
menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara
Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), salah
satu bentuk pelayanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat
5. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada
daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian
otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga
otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan
kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah.
Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan
pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan
otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan
pemerintah pusat.
26. Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka
otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui :
a. peningkatan pelayanan publik maupun
b. peningkatan daya saing daerah.
Setiap pemerintah
daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat daerah
tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana
mendapatkan aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya untuk memperoleh
pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila terdapat
pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi
dalam tabel berikut.
27. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh
wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa
yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal dengan
melakukan perdagangan di Indonesia.
28. Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang
ingin menguasai dan menjajah Indonesia, maka semenjak itu perjuangan bangsa
Indonesia untuk mempertahankan hak tidak pernah kunjung padam. Kedatangan
bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan
dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai
daerah.
a. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara
lain :
· perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan
Harun,
· perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka
dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan.
b. Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan
antara lain:
· perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak
Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain.
· Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin
oleh Raja Sisingamangaraja XII.
· Perlawanan di daerah Jawa dengan
tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro.
· Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan
dipimpin oleh Pangeran Antasari,
· Perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan
Hasanudin dan
· Maluku dipimpin oleh Pattimura,serta
· Perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti
Ketut Jelantik.
29. Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami
perubahan strategi setelah kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang sebelumnya
bersifat fisik dan kedaerahan, menjadi perjuangan dengan mengutamakan
organisasi dan bersifat nasional.
Pada saat perjuangan
ini berdirilah organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti:
· Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong
Ambon,
· Budi Utomo,
· Sarekat Islam,
· Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya.
Juga muncul tokoh asal
daerah di Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti:
· Soekarno,
· Mohammad Husni Thamrin,
· Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi
Pettarani,
· A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional
yang lain.
30.Perjuangan ini terus berlanjut setelah
kemerdekaan untuk mempertahankan kemerdekaaan dari keinginan Belanda untuk
menjajah kembali Indonesia.
Berbagai peristiwa
sejarah mencatat kegigihan para pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan.
Seperti
· peristiwa pertempuran Ambarawa,
· peristiwa Bandung Lautan Api,
· perang gerilya Jenderal Soedirman,
· pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan
peristiwa perjuangan yang lainnya..
31. Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan yang
menghendaki bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara. Wilayah
Indonesia yang sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau bentuk
lain, menyatu menjadi satu kesatuan negara.
Peristiwa ketika Sri
Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan bahwa wilayah kerajaannya merupakan bagian
dari NKRI merupakan contoh keteguhan akan bentuk negara kesatuan. Tekad bentuk
negara kesatuan yang telah disepakati oleh para pendiri negara ini harus terus
dipahami dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia, termasuk kalian
sebagai pelajar dan generasi muda Indonesia
32. Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap
daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa
Indonesia sehingga tidak hanya miliki daerah yang bersangkutan.
33. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna ”dikuasai”
adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar
kemakmuran rakyat benar-benar tercapai.
Kemakmuran yang ingin
diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk
perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk
mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak
disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan
pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi
daerah diharapkan mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
34. Pengakuan dan penghormatan negara kepada
daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk
konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal-pasal tersebut
merupakan penegasan kembali mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara
kesatuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian otonomi yang
seluas-luasnya kepada daerah, memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya
keberagaman daerah sesuai dengan potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki
daerah masing-masing yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
yang ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan
kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat. Konsekuensi dari pelaksanaan
otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan,
partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
35. Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas
aparatur sipil negara di daerah.
d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk
meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan
berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
36. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak
saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib
dan arah bangsanya sendiri.
.
Bentuk negara yang
dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi upaya untuk menggantikan bentuk negara.
Misalnya, menggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini
terjadi pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik
Indonesia Serikat. Akan tetapi, upaya untuk menggantikan bentuk negara itu tidak
bertahan lama.
Indonesia kembali
kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap
dipertahankan. Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan
merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa
peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan
bangsa.
37. Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah
dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting
diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
1. Perjuangan melawan penjajah oleh daerah
memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
2. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang
bangsa Indonesia.
3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi
kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
4. Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk
negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa
dan negara.
38. Sedangkan pemahaman peran daerah dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya
kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1. Kemajuan daerah akan lebih cepat tercapai
apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat
Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh
rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran daerah
diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama tanpa membedabedakan asal daerah.
39. Keberagaman daerah tetap terus dipelihara baik
di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun pengembangannya tetap
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengandung makna
kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses perpecahan bangsa dan
negara. Kewenangan mengurus urusan pemerintahan sendiri tetaplah untuk mentaati
peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada pemisahan daerah dari negara
kesatuan.
40. Sikap etnosentrisme yang mengandung makna sikap yang menganggap budaya daerahnya
sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya daerah lain dianggap
lebih rendah.
41. Sikap etnocentrisme ini dalam kehidupan nampak
antara lain
· a. sikap mengutamakan kelompok daerahnya,
· b. memilih pemimpin atas dasar asal daerah,
· c. memaksakan budaya daerah kepada orang lain,
dan sebagainya.
Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat dipengaruhi
oleh faktor kedaerahan, seperti kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga
dalam masyarakat, dan sebagainya.
42. Oleh karena itu sikap etnosentrisme yang
sempit harus dihindari. Upaya bela negara dan pertahanan keamanan negara
ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
43. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa.
Setiap warga negara,
tanpa kecuali sesuai dengan kedudukannya masing-masing memiliki hak dan
kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan
negara. Kalian sebagai pelajar dan generasi muda berkewajiban mewujudkan
nilai-nilai perjuangan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam berbagai lingkungan kehidupan secara nyata.
44. Potensi gangguan keamanan nasional dari dalam
negeri, antara lain sebagai berikut.
1. Gerakan separatis bersenjata.
2. Terorisme.
3. Konflik komunal.
4. Kerusuhan sosial.
5. Gangguan keamanan laut.
6. Gangguan keamanan udara.
7. Radikalisme.
8. Kejahatan lintas negara.
9. Perusakan lingkungan.
Bacalah dengan cermat, semoga kita tetap semangat dengan belajar sistem online!
Silahkan beri komentar di kolom komentar jika ada pertanyaan!
@Jurnal Matsanesca01//Ekskul
@Jurnal Matsanesca01//Ekskul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Maju bersama madrasah, mohon beri komentar dan kritik yang bersifat membangun